Selasa, 27 November 2012
Sikap K3LH Dalam T.I.K
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ( K3LH)
* Gangguan Kesehatan yang mungkin muncul akibat Penggunaan Komputer adalah :
1. Gangguan pada Kepala
2. Gangguan pada Mata
3. Gangguan pada Badan
4. Gangguan pada Tangan
*Radiasi yang Dipancarkan Monitor Komputer antara lain :
1. Sinar X
2. Sinar Ultraviolet
3. Gelombang Mikro
4. Radiasi elektromagnetic frekuensi sangat Rendah
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3LH) Dalam menggunakan Perangkat Teknologi Informasi
* A. Pastikan Tempat kerja Komputer dirancang Secara Ergonomis
B. Kurangi penggunaan Komputer yang berlebihan
C. Gunakan Variasi Perangkat Input
D. Ambil beberapa waktu Istirahat Sejenak
E . Jangan mengetik lebih dari 30menit tanpa Istirahat
F . Seringkali melakukan peregangan membantu mengurangi ketegangan Otot-otot
Persyaratan pencahayaan ruang komputer
* Pencahayaan ruang komputer harus memungkinkan orang bekerja dengan enak dan mata tidak mudah lelah
* Pekerjaan dengna tingkat ketelitian dan kecermatan seperti di ruang komputer dibutuhkan intensitas nilai pencahayaan 40 sampai dengan 80 foot candles, pada bidang 30 inci dari lantai
* Untuk daerah penempatan Visual display units, intensitan nilai pencahayaan sebaiknya tidak lebih dari 50 foot candles, sedangkan penempatan konsole dan panel kontrol harus dihindarkan dari sinar matahari langsung. gunakan refresh rate monitor minima 72 Hz agar mata tidak cepat lelah
TATA LETAK RUANG KOMPUTER
A . Pemilihan material untuk pembuatan ruang dianjurkan memenuhi ketentua ketahanan terhadap api, berdasarkan standar NEPA.
B . Dinding dan plafon mampu menyerap suara yang ditimbulkan dalam ruang, dan menahan suara serta panas dari luar ruangan.
C . Jauh dari daerah atau vents pelepas panas dan asap.
D . Jauh dari daerah kegiatan mesin pres atau sejenisnya yang menimbulkan sumber getar.
E . Tidak langsung dibawah lantai yang banyak tandon air atau kegiatan yang menggunakan banyak air.
F . Tidak terletak di bawah lantai yang airnya tidak bisa dikontrol dengan baik.
G . Jauh dari pusat pembangkit medan listrik dan medan magnet, seperti gardu induk, gardu transformator, saklar pemutus beban listrik besar, saluran listrik berdaya besar dengan kawat telanjang, motor-motor listrik.
H . Jauh dari daerah untuk kegiatan proses kimia, seperti pembuatan printed dengan proses etching.
I . Jauh proses material yang menimbulkan debu atau asap
POSISI DUDUK ERGONOMIS DALAM MENGGUNAKAN PERANGKAT TIK
• Dalam menggunakan perangkat TIK hendaknya seorang pengguna komputer memperhatikan posisi duduk ergonomis. Posisi duduk dengan jarak 46 – 47 cm atau 0,15 derajat dari layar monitor dengan pandangan mata harus sejajar . Pada saat duduk posisi tubuh tidak terlau menunduk atau menengadah. Jangkauan tangan dengan keyboard dan mouse tidak terlau menyulitkan, siku membentuk sudut 90° sehingga memudahkan pekerjaan.
• Gunakan sandaran kaki atau footrest sehingga tungkai berada dalam posisi yang nyaman.posisi dari salah satu kaki maju kedepan, sesuaikan tinggi kursi dengan tinggi badan anda, gunakan refresh rate monitor minima 72 Hz agar mata tidak cepat lelah, gunakan kursi yang memiliki sandaran tangan
GAMBAR POSISI DUDUK K3
Persyaratan Teknis Ruang
* Terjaminnya nilai temperatur ruang
* Terjaminnya nilai kelembapan
* Ruang Bebas Debu
* Bebas pengaruh Medan Magnet dan Listrik
* Bebas Getaran
* Bebas Asap
Senam Relaksasi (Latihan peregangan)
* Mekarkan jari – jari dan tahan selama 10 detik lalu tekuk jari ke buku jari, tapi jangan mengepalkan tangan lalu dilepas
* Rentangkan siku ke atas kepala, lengah bawah berjuntai kebelakang kepala
* Genggam tangan dibelakang kepala dan duduk tegak
* Tundukkan kepala kearah telinga lalu perlahan tarik
* Gerakkan bahu kedepan, belakang, turun dan naik serta berputar
~ Hak Cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 26 (1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu (2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu
Langganan:
Postingan (Atom)